Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa, Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
By Admin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk/ IG
nusakini.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penarikan dilakukan guna kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Menurut Anang, para pejabat dan jaksa tersebut saat ini berada di bawah pengawasan tim intelijen Kejagung untuk proses pendalaman lebih lanjut.
“Seluruh pihak terkait akan diklarifikasi untuk memastikan apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional,” ujar Anang dalam keterangan kepada media, Minggu, 5 April 2026.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Kejagung mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran, kata Anang, Kejagung akan menjatuhkan sanksi etik sesuai ketentuan internal.
Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya menjerat Amsal Sitepu. Jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, namun majelis hakim kemudian memutuskan vonis bebas.
Pasca putusan tersebut, muncul sorotan terhadap proses penanganan perkara oleh jaksa. Komisi III DPR RI juga telah meminta penjelasan dari pihak Kejari Karo dalam rapat yang digelar pada Kamis, 2 April 2026. (*)